PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
A.
Pendaftaran Bagi Penerima
Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang
menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan
divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke
program JKN.
B.
Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan
/ Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke
Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi
karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS
Kesehatan.
2. Perusahaan
/ Badan Usaha menerima nomor Virtual Account
(VA) untuk
dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti
Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh
Perusahaan / Badan Usaha.
C.
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Ø Pendaftaran
PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon
peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan
seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan
melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.
Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang
bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.
Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS
Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS
Kesehatan, dapat melalui Website BPJS
Kesehatan
Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses
pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara
kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
PERSYARATAN MENJADI
FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
A.
Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :
1.
Surat Ijin
Operasional
2.
Surat Ijin
Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin
Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3.
Surat Ijin
Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian
4.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) badan
5.
Perjanjian
kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
6.
Surat
pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan
Nasional
B.
Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :
1. Surat Ijin Praktik
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan
jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang
terkait dengan JKN
C.
Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi,
Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau
Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang
terkait dengan JKN
D.
Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang
berpraktik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang
terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Catatan :
·
Persyaratan
dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
·
Diutamakan
Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama
telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik
Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
terima kasih atas informasi yang diposting, sangat bermanfaat
ReplyDelete