Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
- Rawat jalan;
- Pelayanan Gawat Darurat;
- Pelayanan satu hari (one day care);
- Home care; dan/atau
- Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
- Manajemen Puskesmas;
- Pelayanan Kefarmasian;
- Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
- Pelayanan Laboratorium.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, semoga dapat bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment