Thursday, 5 October 2017

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Puskesmas

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama

Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Rawat jalan;
  2. Pelayanan Gawat Darurat;
  3. Pelayanan satu hari (one day care);
  4. Home care; dan/atau
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.

Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
  1. Manajemen Puskesmas;
  2. Pelayanan Kefarmasian;
  3. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
  4. Pelayanan Laboratorium.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, semoga dapat bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment